TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris mengatakan, sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Hotman Paris mengatakan, mulanya bus tiba di lokasi kejadian pada malam hari.
"Untuk sementara yang saya temukan adalah, pertama, mereka tiba di situ malam-malam bawa penumpang, parkir di situ semalaman, pasang rem tangan dan diganjal," kata Hotman Paris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Ayahnya Jadi Tersangka, Anak Sopir Bus Guci Tegal Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris
Menurut Hotman, apabila sopir lalai, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.
Akan tetapi, kecelakaan terjadi pada esok harinya, di saat rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, sudah meluncur dong," kata Hotman.
Menurut Hotman, baik sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, di mana ada rem tangan dan sudah diganjal," ujar dia.
Baca juga: Keikhlasan Keluarga Korban Kecelakaan Guci Tegal Maafkan Sopir Bus yang Kini Jadi Tersangka
Kata Hotman, hal itu juga sudah sesuai dengan hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.
"Kernet yang memanasi bus, penumpang naik satu persatu, mulai masukin koper kan seperti biasa. KNKT mengatakan, rodanya masih terkunci, tugas sopir sudah selesai, artinya tidak lalai," tegas Hotman.
Hotman justru mempertanyakan posisi bus yang dekat dengan jurang dan dugaan tanah gembur.
"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," kata dia.
Menurut Hotman, jika menyangkut soal itu maka bukan kewajiban sopir untuk menanggung.
Baca juga: Maafkan Sopir, Keluarga Korban Bus Guci Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan
"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," kata Hotman.
"Di situ posisi parkir berjarak beberapa meter dari jurang," tambah dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Pemkot Tangsel-BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Tanggung Biaya Penyembuhan Korban Bus Guci Tegal
"Mereka berdua dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.