BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum AD, karyawati yang jadi korban ajakan "staycation" di Cikarang memberi komentar soal video syur mirip kliennya yang beredar di Twitter.
Sebagai informasi, akun Twitter @gudangdewasa mengunggah foto AD dengan kolase video syur seorang wanita yang belum diketahui identitasnya tengah memejamkan mata. Video diunggah pada Rabu (17/5/2023).
Berkait hal itu, Untung menyebut pihaknya sedang mendalami kebenaran video berdurasi 10 detik itu.
"Dalam hal ini, pasti akan kami akan mendalami terlebih dahulu, supaya persoalan ini nanti ada titik terang," ucap Untung kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Diduga Lecehkan Lebih dari Satu Orang…
Untung menilai pengecekan dan pendalaman soal kebenaran video itu diperlukan.
Sebab, kata dia, perkembangan teknologi saat ini semakin canggih dan tidak menutup kemungkinan ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi di balik kasus AD.
"Oleh karenanya, nanti tim segera melakukan kajian, dari hasil kajian, memungkinkan atau tidak untuk kemudian membuat laporan terhadap pengunggah dari akun Twitter tersebut," ucap Untung.
Adapun AD saat ini sedang mencari keadilan atas kasus dugaan pelecehan oleh bos atau atasannya sendiri.
Namun, saat proses hukum tengah bergulir, akun Twitter @gudangdewasa justru memanfaatkan situasi kasus AD.
Akun Twitter dengan 11,8 ribu pengikut itu bahkan mengunggah beberapa video disertai tautan dengan isi beraga video-video porno.
Untuk diketahui, sata ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H, di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.
Untung Nassari mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023) lalu.
Baca juga: Menanti Proses Hukum terhadap Bos yang Ajak Karyawati “Staycation”...
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Kasus ini sendiri mencuat setelah H, mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.