JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku perusakan barang yang terlibat dalam aksi tawuran di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/5/2023), berhasil ditangkap.
"Ada tiga orang yang ditangkap, yakni RPS, A, dan AS. Ketiganya beralamat di Cakung," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023).
Mulanya, RPS, A, dan AS, mendapat undangan melalui grup WhatsApp dari kelompok Asrama Palad, Pulogadung.
Dalam undangan disebutkan, akan ada serangan balik terhadap kelompok RW 07 Gang Mayong.
Baca juga: Tiga Pemuda Ikut Tawuran di Gang Mayong karena Utang Budi, Kini Ditangkap Polisi
Tiga tersangka itu lalu menuju Asrama Palad. Di sana, sudah berkumpul sekitar 100 orang.
"A dan AS diberi senjata tajam (sajam) berupa corbek dan celurit oleh salah satu DPO," ucap Leo.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama kelompok Asrama Palad berjalan untuk menyerang kelompok Gang Mayong.
Penyerangan di Gang Mayong pun berlangsung. Di tengah-tengah aksi tawuran, AS dan A merusak kandang burung milik warga berinisial A.
Namun, AS juga membakar satu unit sepeda motor milik warga berinisial K. Sebelumnya, ia sempat menyeret kendaraan itu dari Kantor RW 07.
Baca juga: Warga Gang Mayong Jatinegara Tawuran 2 Hari, Polisi: Saya Minta, Berhenti!
"RPS membawa satu unit sepeda dari depan rumah warga (inisial TW) ke arah lawan, lalu dilempar ke warga yang kemudian diserang dengan tangan kosong," kata Leo.
Setelah ada perlawanan dari kelompok Gang Mayong, tiga tersangka itu kabur dan kembali ke rumah masing-masing.
Sementara itu, barang-barang yang digunakan selama tawuran mereka kembalikan ke kelompok Asrama Palad.
Saat ini, RPS, A, dan AS, disangkakan Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, tawuran pecah antara warga RW 07 dan RW 08 Gang Mayong di Cipinang Besar Utara pada 20-21 Mei 2023.
Aksi tawuran pertama antara RW 07 dan RW 08 terjadi pada Sabtu pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Pelaku Tawuran Gang Mayong Jatinegara Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
"Dari RW 07 Mayong, mereka menyerang ke RW 08, sehingga menyebabkan dua orang terluka akibat senjata tajam, dan perusakan terhadap kendaraan roda empat da roda dua," jelas Leo di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, tawuran berlanjut pada Minggu pukul 16.00 WIB, dan menyebabkan terbakarnya kendaraan roda dua.
Guna mengantisipasi aksi tawuran berlanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan di Gang Mayong selama 24 jam sejak 21 Mei lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.