BEKASI, KOMPAS.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib malang para mahasiswa yang berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur.
STIE Tribuana Bekasi menjadi salah satu dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran kampus STIE Tribuana melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Akibat pencabutan izin itu, para mahasiwa STIE Tribuana kini terluntang-lantung meminta kejelasan kepada pihak kampus. Berbagai komunikasi dilakukan, namun hasilnya nihil.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Malah Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester
Puluhan mahasiswa menggeruduk STIE Tribuana pada Senin. Salah satu perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mempertanyakan nasibnya dan teman-teman mahasiswa lain kepada pihak kampus.
"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tahu bahwasanya kampus itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).
Meskipun telah mengadakan pertemuan dengan pihak yayasan, nasib mereka masih "digantung" tanpa penjelasan apa pun.
"Belum (ada kejelasan) sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," ujar dia.
Baca juga: Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi
Budi menuturkan, mahasiswa tidak diberikan penjelasan mengenai alasan kampus mereka ditutup. Karena itu, mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah.
Namun, kata Budi, pihak kampus justru mempersulit itu. Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," kata dia.
Sejak dua minggu lalu, ia dan mahasiswa lainnya sudah meminta pihak kampus memindahkan mereka ke kampus lain.
Budi menjelaskan, mahasiswa diminta mengundurkan diri jika mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Dia mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
Budi mengatakan, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk dirinya.
Karena itu, mahasiswa pun tidak terima. Mereka berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
Baca juga: Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: No Comment
"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," ujar Budi.
Kata Budi, pihak kampus meminta uang ganti rugi kepada mahasiswa secara lisan tanpa melalui surat resmi.
"(Pihak kampus minta) secara lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," kata Budi.
Pihak kampus enggan memberikan komentar mengenai izin kampus yang dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Saat dimintai klarifikasi dan dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Ketua STIE Tribuana Edison Hamid enggan memberikan pernyataan apa pun.
"No comment," ucap Edison singkat sembari berjalan menjauhi awak media.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa STIE Tribuana yang dipersulit pindah kampus untuk lapor polisi.
Baca juga: Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman memastikan, yang berkewajiban untuk membayar kerugian tersebut adalah pihak kampus, bukan mahasiswa yang dalam polemik ini menjadi korban.
"Kalau tadi mahasiswa tertimpa tangga, dia harus membayar kerugian Rp 3 juta itu, seharusnya itu menjadi tanggung jawab kampusnya," tutur Lukman.
Ia mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk tidak memenuhi permintaan pihak kampus.
"Kalau saran saya, mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ujar Lukman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.