Padahal, di tahun 2012, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Perjuangan mereka bahkan sempat vakum kurang lebih dua tahun atau tepatnya ketika tahun 2016.
Hal itu disebabkan karena Antonius berpindah tugas dan digantikan seorang pastor yang lain.
"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius.
Tidak adanya respon dari Pemkab Bekasi membuat dirinya bergerak untuk menyurati Ombudsman.
Baca juga: Gereja Ibu Teresa Akhirnya Dapat Izin, Pj Bupati Bekasi: Tidak Ada Persoalan Lagi
Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat saat Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi PDKT ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa
Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Kompleks yang dibangun seluas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.