Kelima, pentingnya penjaga perlintasan pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.
Baca juga: Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Selamat Setelah Lompat ke Luar
Keenam, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Djoko, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Ketujuh, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan.
"Kedelapan, pemisahan lalu lintas dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api," ujar Djoko.
Baca juga: Angkot yang Tertabrak KRL di Depok Baru Pulang Antar Ibu-ibu Pengajian
Djoko memaparkan, aturan soal pelintasan sebidang tertuang dalam dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beleid itu menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan.
"Pada beleid itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik," tutur Djoko.
Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Kronologi Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Abaikan Peringatan Penjaga Perlintasan
Aturan itu menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Djoko, dalam implemntasinya perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang.
"Masih adanya kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.