Sebagai informasi, orangtua R adalah saksi yang membawa D ke rumah sakit usai dianiaya Mario.
Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Memalingkan Matanya Tonton Video Penganiayaan D di Ruang Sidang
Rafael disebut ingin menanggung seluruh biaya rumah sakit D atas ulah Mario.
Namun, Natalia menolak permintaan Mario untuk berbicara dengan Rafael. Natalia disebut menolaknya tanpa banyak alasan.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Bersaksi di Sidang Penganiayaan D
Selain Mario, AG dan terdakwa lainnya yakni Shane Lukas berada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Baca juga: Ayah D Tak Tahan dengan Sikap Mario Dandy Selama Persidangan
Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.