Dalam percakapan di grup tersebut, Riang juga menyertakan foto tentang rencana tampilan Chinatown yang hendak dibangun.
“Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” tutur terduga Riang dalam tangkapan layar percakapan yang sama.
Kompas.com sudah meminta tanggapan Riang soal pernyataan Kamaruddin dan isi chat tersebut.
Kompas.com juga sudah menghubungi kuasa hukum Riang, Joni Sinaga. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban dari keduanya.
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Akan Gugat Pemilik Ruko Nakal
PT Jakarta Propertindo alias Jakpro sebelumnya sudah buka suara soal adanya kabar kawasan Pluit diubah menjadi pecinan alias Chinatown.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif mengatakan, perusahaan tidak mengetahui soal kabar tersebut.
“Sampai saat ini, kami tidak tahu tentang hal itu,” kata Syahrial saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Dituding Terlibat dalam Proyek “Chinatown”, Ketua RT Riang: Tuduhan Harus Berlandaskan Hukum
Isu perusahaan kawasan niaga jadi pecinan atau Chinatown bermula dari permasalahan pembongkaran deretan area ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, diduga memiliki maksud terselubung karena memprotes sejak 2019 tentang dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko.
Adapun pembongkaran dilakukan lantaran deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang sendiri sempat cekcok dengan salah satu pemilik ruko. Video perselisihan itu kemudian sempat viral di media sosial lantaran pemilik ruko tak terima atas tuduhan itu.
Pembongkaran akhirnya dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.