Ardhy menjelaskan, Bobby mengaku mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga yang ia hadapi. Informasi itu didapatkan polisi setelah menggali keterangan dari tersangka.
"Dia (Bobby Joseph) memang lagi ada masalah keluarga. Mungkin dia stres. Dia juga menyampaikan kepada saya tadi, dia lagi ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat," jelas Ardhy.
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Konsumsi Tembakau Sintetis, Polisi: Ada Masalah Keluarga
Bobby terakhir kali membeli 5 gram tembakau sintetis. Dia sudah menggunakannya sehingga hanya tersisa sedikit.
"Sudah dipakai sama yang bersangkutan. Tadinya 5 gram, cuma dipakai sama yang bersangkutan dan dikonsumsi sendiri. Saat ditangkap, memang sisa 0,46 gram menurut pengakuannya," papar Ardhy.
Bobby pun secara terbuka meminta maaf kepada keluarganya dan publik atas perbuatannya.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby.
Dengan suara sedikit bergetar, Bobby berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.
"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Baca juga: Suara Bergetar, Bobby Joseph Minta Maaf karena 2 Kali Terjerat Narkoba, Janji Tak Ulangi Lagi
Tak hanya meminta maaf, figur publik itu juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba. Sebab, menurut dia, sulit untuk lepas dari jeratan narkoba.
"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucap Bobby.
Ardhy pun menyatakan, pihaknya akan menjerat Bobby dengan hukuman lebih berat. Sebab, Bobby telah tertangkap dua kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Bisa jadi (hukuman lebih berat). Nanti akan kami proses hukum sesuai dengan perundang-undangan dan kami lihat posisi hukumnya seperti apa," kata Ardhy.
Sejauh ini, polisi menjerat aktor tersebut dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 subsider, Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, (ancaman) 5-15 tahun (penjara)," jelas Ardhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.