Orang yang disebut sebagai bos itu memberikan penjelasan dan mewajibkan pelamar menandatangani surat di atas meterai.
"Aku teliti dan baca surat itu, sampai aku bilang aku belum bisa tanda tangan, aku alibinya uangnya baru ada besok atau lusa," kata Gira.
Namun, orang itu tetap memaksa Gira untuk membayar saat itu juga dengan cara apa pun, termasuk meminjam kepada siapa pun.
"Mereka tetap maksa aku untuk bayar saat itu juga, disuruh menelepon pihak keluarga dan disediakan ruang tunggu," ujar dia.
Baca juga: Curiga Bakal Ditipu Loker Bodong, Gira Diam-diam Pesan Ojol untuk Kabur
Sadar bahwa surat itu bukan kontrak kerja, Gira berniat untuk tidak melanjutkan lamarannya. Ia pun berupaya kabur dengan menyampaikan beberapa alasan.
Saat itu, Gira memesan jasa ojol. Ia kemudian meminta driver Ahmad untuk menjemputnya di ruko tersebut.
Gira juga menyampaikan beberapa pesan kepada Ahmad untuk membantunya melarikan diri dari ruko perusahaan diduga bodong itu.
Akui minta uang ke pencari kerja
Usai kisah Gira ramai diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi langsung mendatangi kantor PT TSI di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti membenarkan bahwa perusahaan itu bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja.
Kepada Disnaker, PT. TSI mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.
"Sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming," kata Ika.
Penempatan puluhan pekerja itu tersebar di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Bekasi.
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Akui Pungut Biaya Administrasi Rp 1,6 Juta
PT. TSI pun mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
"Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencari kerja oleh PT TSI sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator," Ika.