JAKARTA, KOMPAS.com - Perampokan Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023), rupanya diotaki oleh kepala toko itu sendiri.
Dibantu sang istri berinisial A dan tiga rekannya, N, S, dan I, sang kepala toko yang berinisial C menyusun skenario seolah-olah dirampok saat sedang bekerja.
Mereka yang bertugas merampok berpura-pura menyekap C dan rekannya serta memaksanya menyerahkan uang di dalam brankas.
Aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Timur pun berhasil membongkar kasus ini dan meringkus sebagian besar pelaku, termasuk otak kejahatan.
"Sudah kami amankan tersangka C sebagai karyawan kepala toko yang menginisiasi perbuatan pencurian ini," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Nasib Tragis Sopir Taksi Online di Semarang, Dibunuh Perampok Saat Sang Istri Hamil Anak Pertama
"Tersangka kedua, ada istri C, yakni A. Tapi untuk sementara, dia masih DPO (daftar pencarian orang)," lanjut dia.
Selain C, tiga rekan A yang bertugas sebagai eksekutor, yakni N, S, dan I juga telah ditangkap.
C mengaku, nekat merencanakan aksi perampokan tersebut demi membayar utang sang istri.
"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian (disertai kekerasan) di Alfamart," kata Sukadi.
Polisi sempat nyaris dikelabui dalam perkara ini. Usai peristiwa perampokan, C melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur.
Laporan dilakukan C bersama rekannya yang berinisial D. Tetapi, D tak terlibat dalam skenario perampokan.
Baca juga: Kronologi Perampok Lecehkan Wanita di Deli Serdang, Berujung Babak Belur Dihajar Massa
Kepada polisi, C sempat dijadikan saksi. Ia bercerita, ketika dirampok, hanya ada dirinya dan D di dalam toko. D bertugas sebagai kasir, sementara D merupakan kepala toko.
"Para tersangka (A, N, S, dan I) langsung masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal," papar Sukadi.
Mereka yang berperan sebagai perampok lalu memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Total, uang yang digasak pelaku senilai Rp 40 juta.
"Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujar Sukadi.
Para perampok pun kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya.
Beruntung D berhasil melepaskan ikatan di tangan. Kemudian ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut. Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan. Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota, Samanhudi Minta Disidang di Blitar
Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan kejanggalan dalam perkara ini. Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C.
Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang. Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.
"C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi.
Namun, istri C belum bisa diketahui keberadaannya. Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong.
Sukadi mengungkapkan, berdasarkan pendalaman, pihaknya mendapatkan fakta bahwa C adalah otak dari rekayasa perampokan ini. Adapun, pihak yang menjadi eksekutor adalah istri C, yakni A.
Baca juga: Foto Jin BTS Selamatkan ARMY dari Perampokan di Brasil
A sekaligus bertugas mencari orang yang bersedia menjadi perampok. Didapatlah N, S, dan I.
"A mendapatkan tiga eksekutor dan menjanjikan, apabila perbuatan ini berhasil, hasilnya akan dibagi dua," ujar Sukadi.
Adapun N, S, dan I sejatinya bukanlah seorang penjahat. N berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara. Sementara, S dan I merupakan tukang parkir di desa yang sama.
Ketiganya nekat menerima perekrutan A sebagai eksekutor perampokan lantaran didorong kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.