Korban terjebak dan terpaksa bertahan sebab dia mengetahui apa yang akan pelaku lakukan jika hubungan itu diakhiri.
“Sebelum ini terjadi, ada beberapa pertengkaran hebat. Salah satunya korban pernah terseret motor serta ponsel dan kacamata korban dibanting dan diinjak pelaku,” imbuh Rama.
Baca juga: Pelat Besi Berulang Kali Hilang, Pemprov DKI Diminta Ganti Konstruksi JPO Sahabat
Pada 23 April 2023, CT kembali mendapat pesan WhatsApp dari teman yang sama. Korban mendapat kabar ada sebuah akun Twitter yang mengatasnamakan diri korban.
Cuitan di dalamnya berisi foto-foto vulgar korban.
“Teman korban langsung melaporkan akun tersebut dan korban juga melapor ke layanan aduan Kominfo untuk penghapusan akun itu,” lanjut Rama.
Lalu, pada 1 Mei 2023, seorang teman kantor menghubungi CT melalui WhatsApp.
“Ada notifikasi permintaan koneksi dalam portal kerja LinkedIn yang mengatasnamakan diri korban dan memakai foto korban dengan atasan terbuka (topless),” tutur Rama.
“Isi bio dan latar belakang pekerjaan korban ditulis dengan kalimat tidak senonoh.” sambung dia.
Korban melakukan hal yang sama dengan melapor ke layanan aduan Kominfo untuk penghapusan akun tersebut.
Baca juga: Cara Kerja Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gasak Motor lalu Angkut Pakai Pikap yang Ditumpuk Kasur
Sebelumnya diberitakan, CT melaporkan IM ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 20 Maret 2023.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan, polisi telah memeriksa lima saksi, salah satunya pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian telah bersurat kepada ahli di bawah naungan Kominfo. Hal itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang telah ditemukan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mengunggah video asusila korban.
“Untuk barang bukti ponselnya, dari pengakuan yang bersangkutan sudah dijual. Ini yang masih kami telusuri,” ujar Komarudin saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Permintaan Keluarga Korban yang Kehilangan Tulang Punggung Mereka akibat Dianiaya Sekuriti Ancol...
Untuk saat ini, terduga pelaku terancam hukuman yang berkaitan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diatur dalam Pasal 4 Ayat 29 Undang-Undang No 44 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat 1 Tentang ITE.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait beberapa hal, yaitu sejumlah alat bukti, sarana yang digunakan untuk menyebarkan, keterangan saksi akan asal muasal terduga pelaku mendapatkan video itu, juga sarana yang digunakan untuk mengunggah ke sosial media.
“Karena kalau UU ITE itu kan harus diakses untuk umum. Nah, ini keterangan dari ahli yang kami mintakan dari Kominfo untuk bisa memberikan keterangannya kepada kami, apakah ini termasuk unsur (pelanggaran) atau tidak,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.