JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga RW 06 Kelurahan Pluit berinisial RI meminta Ketua RW-nya yang berinisial ST agar segera dicopot dari jabatannya.
Permintaan ini muncul dalam diri RI karena dia dilecehkan oleh ST pada Juni 2022.
"Hal ini telah dilaporkan oleh saudari RI kepada pihak Kelurahan Pluit selaku pimpinan dari saudara ST. Namun sampai dengan saat ini tidak juga dinonaktifkan," kata kuasa hukum RI, Steven Gono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Steven menceritakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Saat Agenda Body Checking Diduga Jadi Arena Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Dalam percakapan mereka, ST bertanya apa yang sedang dilakukan RI.
"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga. Saudara ST menanyakan lagi 'apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ucap Steven.
Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain.
Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit. Adapun RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di RW tersebut.
Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Body Checking di Ballroom Hotel, Ada CCTV dan Orang Lalu Lalang
Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.
"Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.
Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Tangis Tak Rela Finalis Miss Universe Indonesia yang Direndahkan Saat Body Checking Tanpa Busana
Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 karena ia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.
Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.