JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai mengusut laporan kecelakaan diduga akibat kabel menjuntai yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih pada Januari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi mengalami hambatan dalam kasus ini.
"Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu. Tentunya, ke depan kami para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan," ucap Hengki, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kabel Semrawut Bikin Celaka, Pengamat: Segera Pindahkan Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah
Diketahui, Sultan mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari itu terjadi pada 5 Januari 2023. Lehernya terjerat kabel yang melintang di jalan itu pada malam hari.
Keluarga Sultan mengaku tak kunjung mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan kabel itu, yaitu PT Bali Towerindo. Hal itu membuat ayah korban, Fatih, melapor polisi.
Menurut Hengki, Bali Tower dilaporkan keluarga Sultan dengan menggunakan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hengki berujar, hambatan yang dihadapi kepolisian itu terjadi lantaran tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak seperti kejadian.
Baca juga: Heru Budi Minta Wali Kota Jaksel Temui Sultan, Korban Kabel Melintang
"Oleh karenanya kami akan tindak lanjuti. Kami akan kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu," ujar Hengki.
Adapun keluarga Sutan mengeklaim memiliki bukti rekaman CCTV saat kejadian. Kendati demikian, Hengki berujar masa penyimpanan memori CCTV itu ada batas waktu.
"Mungkin satu bulan dan sebagainya. Nah, ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kami cek," kata Hengki menambahkan.
Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena berujar, tujuan laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban PT Bali Tower atas apa yang menimpa Sultan.
Baca juga: Heru Budi Tak Beri Izin Tambah Jaringan jika Provider Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
"Apa yang kami laporkan, kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya," kata Tegar, Rabu (9/8/2023).
Perusahaan itu diduga lalai dan membiarkan kabel fiber optik miliknya melintang sehingga menjerat leher Sultan. Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi.
"Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses," ujar dia.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi saat Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya di Jakarta.
Baca juga: Menanti Jawaban Teka-teki Pemilik Kabel Fiber Optik yang Putus di Palmerah