"Menindaklanjuti video viral di medsos Instagram, tim opsnal berhasil mengidentifikasi korban," papar Alex.
"Kemudian, dari keterangan korban dan saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku berinisial MR," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Buru 2 Remaja yang Aniaya Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok
Kini, empat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pencarian.
"Dari enam pelaku, empat sudah kami tangkap, termasuk yang membacok korban. Masih anak-anak semua pelakunya," ucap Alex.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.