Heru menambahkan, usulan ganjil genap selama 24 jam masih dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya mengenai jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.
Baca juga: Saat Heru Budi Kenang Masa-masa Sosialisasikan Penanganan Banjir, Pakai Sepatu Tanpa Kaus Kaki...
"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ucap Heru.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas tertentu pada tanggal genap.
Baca juga: Heru Budi Kerahkan 20 Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Tekan Polusi
Begitu pula sebaliknya. Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina, Dani Prabowo, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.