Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Usulan Penerapan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Kompas.com - 27/08/2023, 07:48 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Padatnya kendaraan bermotor disinyalir menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di DKI Jakarta.

Untuk itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dievaluasi kembali.

Ida menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.

Baca juga: Protes Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi, Warga: Orang Malah Beli Kendaraan Baru

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

Atas usulan itu, sejumlah kalangan memberikan sejumlah tanggapan. Ada yang sepakat ada pula yang menolak.

Dinilai tak efektif

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta dinilai tidak efektif untuk menekan polusi udara.

Baca juga: Heru Budi Akan Bertemu Kepala Daerah Kota Penyangga, Bahas Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi

"Kalau menurut saya ini tidak efektif. Mau 25 jam belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," ujar Trubus saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Menurut dia, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru menambah jumlah kendaraan di Ibu Kota. Masyarakat yang memiliki uang lebih memilih membeli kendaraan lagi.

"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Trubus mengatakan, aturan ganjil genap dapat diberlakukan 24 jam untuk membatasi kendaraan apabila turut diterapkan di beberapa wilayah penyangga Ibu Kota.

Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Harus Diikuti Daerah Penyangga

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga sebagai Kapala Sekretariat Presiden (Kasetpres) disebut dapat melobi pejabat daerah untuk berkoordinasi terkait rencana penerapan ganjil genap.

"Iya jadi Pak PJ tidak hanya duduk di Balai Kota tapi minta pemerintah pusat agar ditemukan dengan kepala daerah kota penyangga. Ini sudah lama kami usulkan," kata Trubus.

Diprotes warga

Warga Bekasi yang setiap harinya bekerja di Jakarta Barat, Panji Lambang Suharto (27), mengingatkan, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat membeli kendaraan baru.

"Secara enggak langsung, ternyata kalau hal itu diterapkan, bisa memicu orang lain buat membeli kendaraan baru juga," kata Panji kepada Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Dia menyadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki ekonomi di atas rata-rata. Masyarakat yang tak mampu membeli kendaraan baru kemungkinan beralih menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.

Masalahnya, menurut Panji, kondisi transportasi umum belum cukup memadai, salah satunya soal jarak kedatangan bus transjakarta yang cukup lama.

"Misal pergi ke kantor, keluarin uang buat ojek online ke halte busway, bayar busway, dan ojek online lagi buat ke kantor. Sementara, waktu yang terbuang bisa 1,5 jam sampai 2 jam," kata Panji lagi.

Warga Depok bernama Dicky (32) juga tidak setuju dengan wacana tersebut. Sehari-hari, dia menggunakan mobil untuk bekerja di Jakarta Selatan.

Baca juga: Heru Budi Kaji Usulan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam untuk Kurangi Polusi

Dicky berasumsi, tidak sedikit orang yang bekerja di Ibu Kota justru memiliki kendaraan lebih dari satu. Selain itu, Dicky memprotes belum memadainya kondisi transportasi umum saat ini.

"Memangnya, kalau orang kerja enggak bawa kendaraan pribadi, mau naik apa? Kereta sama kendaraan umum penuh. (Seharusnya) siapkan kendaraan umumnya yang banyak, jadi nyaman," tutur Dicky.

Di sisi lain, Dicky menyarankan Pemprov DKI seyogianya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Respons polisi

Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya AKBP Doni Hermawan berujar, kebijakan itu harus didiskusikan terlebih dahulu.

Baca juga: Cek Skema Ganjil Genap dan Buka Tutup Jalan saat KTT ASEAN di Jakarta

"Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni kepada wartawan, Jumat.

"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.

Menurut dia, semua wacana untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta harus didiskusikan dan dikaji dengan baik.

"Supaya hasilnya baik di masyarakat," kata Doni.

Baca juga: Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Heru Budi: Jika Hasilnya Negatif, Kami Hentikan

Rencana Heru Budi

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan bertemu dengan sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta, yakni Bekasi, Depok, dan Tangerang Raya pekan depan.

Pertemuan itu untuk membahas penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama 24 jam di Jakarta dan kota-kota penyangga. Tujuannya untuk mengatasi masalah polusi udara.

"Iya, sedang kami bahas minggu depan," ujar Heru Budi di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Heru menambahkan, usulan ganjil genap selama 24 jam masih dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya mengenai jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

Baca juga: Saat Heru Budi Kenang Masa-masa Sosialisasikan Penanganan Banjir, Pakai Sepatu Tanpa Kaus Kaki...

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ucap Heru.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas tertentu pada tanggal genap.

Baca juga: Heru Budi Kerahkan 20 Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Tekan Polusi

Begitu pula sebaliknya. Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).

(Penulis : Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina, Dani Prabowo, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com