Sedangkan GA dan YM yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) bertugas untuk mengunggah berbagai macam konten di media sosial untuk menarik minat masyarakat.
"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," tutur Bintoro.
Baca juga: Pasutri Jadi Panitia Pesta Seks di Jaksel, Nikmati Berhubungan Bersama Pasangan Lain
Bintoro mengungkapkan, keempat tersangka memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari acara tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata dia.
"Keuntungan oleh yang bersangkutan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bintoro.
Keuntungan didapat penyelenggara dari tarif biaya masuk yang dikenakan.
Pengunjung harus merogoh kocek Rp 1 juta untuk ikut pesta seks.
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," ungkap dia.
Baca juga: Fakta Pesta Seks Jaksel, Penyelenggara Pasutri Pelaku Swinger dengan Tarif Rp 1 Juta per Orang
Sebelum digagalkan di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, panitia penyelenggara telah membuat acara serupa sebelumnya.
Mereka disebut sudah tiga kali menggelar pesta seks.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan, sudah tiga kali (acara pesta seks). Tapi alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap kasusnya," ujar dia.
Para penyelenggara disebut sudah merencanakan menggelar acara serupa di dua wilayah lain.
Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.
"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.