JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian AR (51) di tangan tahanan lain memperkuat dugaan pelaku kekerasan seksual menempati kasta terbawah dalam penjara.
Adapun AR yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia tewas dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).
"Jika benar demikian, maka memang dibutuhkan pemisahan antara narapidana kejahatan seksual dan napi pidana lainnya," ucap ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Selain itu, kata Reza, ruangan tahanan atau napi kekerasan seksual juga perlu dilengkapi kamera CCTV dan aturan yang jelas disertai sanksi bagi pelanggarnya.
"Personel jaga yang abai, sehingga tahanan atau napi menjadi korban penganiayaan, perlu dijatuhi sanksi," tutur Reza.
Pasalnya, Reza berujar, meninggalnya seorang tahanan berarti menghentikan proses hukum. Padahal, yang bersangkutan belum divonis apa pun.
"Ironis bahwa aparat penegak hukum gagal menjamin keselamatan tahanan dan mendukung terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas," ungkap Reza.
Baca juga: Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri
Kekerasan antarpelaku kejahatan dalam penjara atau prison culture, kata Reza, menjadi salah satu manifestasi dari gagalnya penegak hukum menjamin keselamatan tahanannya.
Sayangnya, kata Reza, hal ini sudah menjadi fenomena di seluruh dunia. Di sisi lain, ini justru harus jadi pertanyaan besar soal peran kepolisian dan kewajiban petugas sipir dalam pencegahannya.
Alhasil, Reza menuturkan, semestinya kejadian tewasnya tahanan di tangan tahanan lain diinvestigasi sebagai peristiwa pidana, bukan sebatas penataan manajemen ruang tahanan.
"Dengan mekanisme pidana diharapkan terungkap siapa saja pihak, termasuk selain para tahanan, yang barangkali juga harus bertanggung jawab," ungkap Reza.
Baca juga: AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?
Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa. AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.
Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi.
AR sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. AR ternyata juga sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi, LBH Apik Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.