DEPOK, KOMPAS.com - Seorang maling berinisial MVH (22) ditangkap polisi usai mencuri di sebuah warung kelontong di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (11/9/2023).
"Ditangkapnya tanggal 19 September, delapan hari setelah kejadian, ditangkap di rumahnya pelaku di Kecamatan Beji," ujar Margiono saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
MVH adalah satu dari dua pelaku yang mencuri di warung kelontong tersebut. Satu pelaku lain masih diburu pihak kepolisian.
Baca juga: Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron
"Ini dia melakukan aksinya itu berdua tapi yang satu masih DPO, masih dalam pengejaran," lanjut Margiono.
Akibat pencurian di warung kelontong itu, pemilik kehilangan uang Rp 1 juta.
Usai ditangkap, MVH mengaku sudah melancarkan aksi pencurian di sejumlah warung kelontong sebanyak 35 kali.
Menurut pengakuannya, MVH mengawali aksi pencurian dengan coba-coba bersama teman-temannya.
"Sudah 35 kali dari 2016 kurang lebih. Pertamanya dari teman, awalnya coba-coba, iya (lama-lama ketagihan)," kata pelaku di Polsek Sukmajaya, Depok, Senin.
Baca juga: Pemuda di Depok Sudah 35 Kali Mencuri di Warung Kelontong, Awalnya Mengaku Coba-coba
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya berpura-pura menjadi pembeli di warung kelontong yang diincar.
"Mutar-mutar dulu sama teman-teman saya. Pertamanya pura-pura membeli," ujar MVP.
Dalam sekali mencuri, MVH dan rekannya biasa meraup sekitar Rp 200.000-Rp 800.000 dari satu warung.
"Biasanya cuma Rp 200.000, paling gede Rp 800.000 pas tahun 2017," kata pelaku.
MVH mengatakan, dirinya memang maling spesialis warung di Sukmajaya yang berperan sebagai eksekutor alias pengambil uang.
"Teman saya yang ngasih, saya yang ambil," ucap MVH.
Baca juga: Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main Online Game
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.