Pada papan proyek yang dipasang, PT DS menjadi pelaksana renovasi dari kantor Kelurahan Palmeriam itu.
Jenis renovasi kantor Kelurahan Palmeriam itu masuk katagori rehab berat dengan nilai pekerjaan Rp 3.876.600.000 pada tahun anggaran 2023. Adapun waktu pelaksanaan renovasi kantor Kelurahan Palmeriam itu yakni 135 hari.
"Mulainya Agustus tahun (2023). Ini pengerjaan sampai Desember. Saat ini belum selesai," kata Setiyawan.
Usai melakukan sidak dan melihat banyak yang tidak sesuai, Heru memberikan tenggat waktu kepada pihak kontraktor untuk melakukan perbaikan dan menyempurnakan beberapa komponen bangunan.
Baca juga: Heru Budi Kasih Waktu 3 Minggu untuk Perbaiki Hasil Renovasi Kantor Kelurahan Palmeriam
"Ya mereka siap. Dikasih tenggat waktu tiga minggu," ujar Heru.
Heru Budi tidak memberi sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi Kelurahan Palmeriam.
Sebab, mereka berjanji untuk segera memperbaiki.
"Nanti bakal ada mengawasi itu. Kan mereka siap dan janji perbaikan," kata dia.
Sementara itu, Setiyawan menyanggupi waktu yang diberikan Heru Budi untuk memperbaiki kembali hasil renovasi Kantor Kelurahan Palmeriam yang tak sesuai.
"Semoga nanti pelaksana (perbaikan) bisa selesai. Tadi sudah disidak pak Pj (Heru Budi), nanti dari pelaksana akan memperbaiki apa yang kurang. Ini menjadi catatan," kata Setiyawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Baca juga: Diberi 3 Minggu Perbaiki Hasil Renovasi Kantor, Lurah Palmeriam: Semoga Bisa Selesai
Lebih lanjut, Setiyawan menambahkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
Salah satu yang menjadi sorotan Heru Budi adalah penataan kabel dan guiding block di sekitar kantor kelurahan.
"Terus ada beberapa cat yang perlu dicat ulang," tutur Setiyawan.
(Tim Redaksi: Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.