Tangisnya memang tidak berlangsung lama. Akan tetapi, sampai pembacaan pledoi usai, Praka Riswandi Manik terus mengusap wajahnya. Hidung dan wajahnya masih merah.
Hal serupa juga dilakukan oleh Praka Heri Sandi. Sepanjang nota pembelaan tiga terdakwa dibacakan, ia selalu mengusap mata dan wajah sembari menghela napas.
Sementara untuk Praka Jasmowir, ia hanya duduk termenung dengan tatapan kosong. Ia hanya beberapa kali mengedipkan mata.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas dibunuh usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.