"HS dan komplotannya 20 kali beraksi, lebih dari dua tahun. Mereka belum pernah tertangkap," timpal Gustiyana.
Dalam melancarkan aksinya bersama E, HS membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu
"Mereka bergantian. Saat E 'memetik', E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitu pun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
"Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senpi yang mereka gunakan, mereka beli di daerah lampung seharga Rp 3,5 juta. Amunisi per butir Rp 200.000," lanjut Binsar.
Saat menangkap HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci "leter L", satu buah kunci magnet, satu buah anak kunci, dan satu buah tas berwarna hitam.
Gustiyana menyampaikan, uang hasil pencurian motor digunakan pelaku untuk main judi hingga membeli sabu.
"Untuk uang, dipergunakan untuk kebutuhan, main judi, dan membeli sabu," kata Gustiyana.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Maling Motor di Pademangan, Pelaku Ditembak karena Sempat Keluarkan Pistol
Adapun polisi menyangkakan HS dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.