Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku sempat menenggak minuman keras Vodka di rumahnya sebelum mengemudi.
"Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh Miras, dan pada saat melewati jalan depan showroom, ia tidak bisa mengendalikan mobilnya sehingga menabrak bangunan showroom," sambung Nugroho.
Berdasarkan kartu identitas dan pengakuan JS, ia tinggal di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Namun, polisi sebut JS mengontrak rumah di wilayah PIK 2 yang tak jauh dari TKP.
"Saya belum tahu titiknya di mana atau clusternya di mana. Jadi, yang bersangkutan adalah wiraswasta, kemudian dia tinggal dan mengontrak di PIK 2. Tapi, katanya rumahnya sendiri di Grogol," ungkap Wahyu.
Baca juga: Fakta Kasus Xpander Tabrak Porsche, Sopir Ternyata Mabuk
Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, JS kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," sambung Wahyu.
Akibat kejadian itu, JS pun terjerat Pasal 200, dan Pasal 406 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.