JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor apabila ada ormas yang memaksa minta THR.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdhan maupun Idul Fitri," ucap Ade Ary dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Tips Atur THR agar Tidak Boncos Saat Lebaran
Ade menegaskan, ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas. Terlebih lagi, mereka yang meminta THR dengan cara mengintimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucapnya.
Bukan hanya soal ormas, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek juga tidak akan mentolerir segala aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," imbuh dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: Beredar Pesan Hoaks Mengatasnamakan Gojek Indonesia Terkait THR untuk Mitra
Dalam upaya memberantas kebiasaan ormas ini, lanjut Ade, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Maka itu, warga yang menjadi korban pemerasan THR diminta untuk segera melapor.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.