JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan meminta keterangan dari perusahaan di Jakarta yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho mengatakan, aksi tersebut akan dilakukan setelah Lebaran 2024.
"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Sejumlah Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR Karyawan, Beralasan Pailit hingga Kesulitan Keuangan
Hari menyebut, pengawas Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan yang tak membayar THR pekerja dalam dua tahap.
"Tahap nota pemeriksaan ada satu dan dua, baru pengenaan sanksi. Tapi biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertransgi DKI membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.
Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Baca juga: Aduan Perusahaan Tak Bayar THR Paling Banyak dari Jaksel
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.