Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Kompas.com - 16/04/2024, 11:34 WIB
Tria Sutrisna,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) pasca-Lebaran 2024.

Semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk pada Selasa (16/4/2024), seiring dengan berakhirnya cuti Lebaran pada Senin (15/4/2024).

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Heru Budi sudah memerintah jajarannya untuk memastikan para ASN tak bolos pada hari pertama bekerja. 

Baca juga: ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran: Enggak Ada WFH

Pasalnya, libur yang didapatkan para pegawai sudah cukup panjang dan tidak ada alasan untuk menambah waktu cuti atau WFH.

"Tidak ada WFH, semua masuk dan enggak ada cuti tambahan. Media saja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil, sama-sama masuk," ungkap Heru Budi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau institusi atau perusahaan menerapkan WFH dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar. 

Baca juga: Polisi Prediksi Terjadi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua di Pelabuhan Merak Imbas Kebijakan WFH

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

"Sehingga, arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Mengenai turan WFH bagi ASN, Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat.

Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Baca juga: Pj Gubernur Banten Terbitkan SE soal WFH Usai Libur Lebaran

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen.

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing.

Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com