Korban minta dinikahi
Ketika tiba di salah satu hotel di Bandung, Arif dan RM kembali bersetubuh. Setelah itu, RM meminta Arif untuk menikahinya.
Permintaan itu lantas membuat Arif kaget dan menolaknya.
"Jadi korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka (Arif), minta dinikahi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
“Kemudian, tersangka menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," imbuh Twedi.
Baca juga: Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi
Twedi menyebutkan, Arif pun emosi dan sakit hati karena RM tiba-tiba meminta kejelasan dalam hubungan yang tengah dijalani.
Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah.
Ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut RM dan mencekiknya hingga tewas.
Pelaku beli koper dan buang jasad di Cikarang
Setelah korban tak bernyawa, Arif membeli sebuah koper untuk membawa jasad RM keluar dari hotel dengan mengelabui petugas hotel.
Setelah keluar dari hotel, Arif bergegas menuju Tangerang dan menemui adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), Rabu.
Saat bertemu, Arif langsung bergegas mengajak Aditya pergi menggunakan mobil tanpa menceritakan soal pembunuhan RM kepada sang adik.
“Tersangka baru menceritakan soal pembunuhan itu kepada sang adik di tengah jalan tol. Sang adik yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya mengikuti rencana pelaku,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca juga: Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka
Gurnald mengatakan, Arif mulanya mengendarai mobilnya melalui tol menuju arah Bandung.
Sesampainya di kawasan Cikarang Barat, mereka memutuskan untuk keluar tol guna mencari tempat sepi.
"Mereka menyusuri Jalan Inspeksi Kalimalang sampai menemukan tempat yang lumayan sepi. Setelah menemukan tempat yang cocok, mereka lalu membuang jasad RM begitu saja,” ungkap Gurnald.
Atas perbuatannya, Arif dan Aditya dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Keduanya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.