JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, mengatakan, penyidikan kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya senior, belum final.
"Kami menyadari bahwa kasus ini kasus yang memiliki human interest dan juga menjadi atensi publik, serta menjadi atensi kita bersama. Maka kami bukan berarti final ya penyidikan," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/5/2024).
Kendati telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka, kata Gidion, pihaknya masih terus berupaya membongkar kasus ini supaya terang benderang.
Gidion menyebut, Tegar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan.
Namun, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada kuasa hukum Putu (korban) untuk memberi masukan mengenai penyidikan kasus ini.
Baca juga: Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan
Gidion mengungkap, pada Senin (6/5/2024), kuasa hukum korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk berkomunikasi dengan pihak penyidik.
Selain itu, kuasa hukum korban juga membawa sejumlah barang bukti berupa lembaran tangkapan layar percakapan sejumlah taruna STIP.
"Ada menyampaikan beberapa bukti chatting di layar media sosial dan itu menjadi bagian dari penyidikan," kata Gidion.
Oleh sebab itu, lanjut Gidion, pihaknya terus berupaya melakukan sinkornisasi antara barang bukti yang ditemukan, keterangan para saksi, dan rekaman CCTV atau kamera pengawas.
"Kami sudah melakukan re-check kembali, sinkronisasi kembali, baik dari CCTV, keterangan para saksi, kan terus itu menjadi pola penyidikan lebh lanjut," sambungnya.
Gidion pun meminta agar publik dan awak media bersabar menunggu hasil pengembangan penyidikan kasus yang kini masih dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.
Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari Beban Mental
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.