Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Kompas.com - 07/05/2024, 18:20 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, mengatakan, penyidikan kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya senior, belum final.

"Kami menyadari bahwa kasus ini kasus yang memiliki human interest dan juga menjadi atensi publik, serta menjadi atensi kita bersama. Maka kami bukan berarti final ya penyidikan," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/5/2024).

Kendati telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka, kata Gidion, pihaknya masih terus berupaya membongkar kasus ini supaya terang benderang.

Gidion menyebut, Tegar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan.

Namun, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada kuasa hukum Putu (korban) untuk memberi masukan mengenai penyidikan kasus ini.

Baca juga: Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan

Gidion mengungkap, pada Senin (6/5/2024), kuasa hukum korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk berkomunikasi dengan pihak penyidik.

Selain itu, kuasa hukum korban juga membawa sejumlah barang bukti berupa lembaran tangkapan layar percakapan sejumlah taruna STIP.

"Ada menyampaikan beberapa bukti chatting di layar media sosial dan itu menjadi bagian dari penyidikan," kata Gidion.

Oleh sebab itu, lanjut Gidion, pihaknya terus berupaya melakukan sinkornisasi antara barang bukti yang ditemukan, keterangan para saksi, dan rekaman CCTV atau kamera pengawas.

"Kami sudah melakukan re-check kembali, sinkronisasi kembali, baik dari CCTV, keterangan para saksi, kan terus itu menjadi pola penyidikan lebh lanjut," sambungnya.

Gidion pun meminta agar publik dan awak media bersabar menunggu hasil pengembangan penyidikan kasus yang kini masih dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan Putu Satria Ananta Rastika, sebagai tersangka.

Adapun penganiayaan dilakukan Tegar di STIP, Jumat (3/5/2024), hingga menyebabkan Putu kehilangan nyawa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.

“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.

Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari Beban Mental

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com