“Kita di situ menunggu sampai benar-benar empat jam. Karena busnya jalan saja, bus di depan jalan satu-satu, karena penumpangnya mulai penuh akhirnya bisa keluar,” ungkap Zoe.
Saat dalam kondisi terjebak, Zoe mengeklaim sempat berbincang dengan salah satu sopir bus Transjakarta. Dari hasil pembicaraan tersebut, ujar Zoe, sopir mengeluhkan Halte Pluit Village yang sepi penumpang sehingga para sopir harus menunggu lama.
Oleh karenanya, sopir tersebut meminta supaya Zoe membuat video supaya viral.
“Dia (sopir) bilang, ‘Bu, tolong dong ini (Halte Pluit Village) diviralkan untuk busway-nya. Karena, akhir-akhir ini kurang ramai seperti biasanya’. Kita mau viralkan lagi agar lebih ramai dan banyak penumpang,” ujar Zoe.
Baca juga: Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam
Berangkat dari percakapan tersebut, Zoe mengaku tergerak untuk membuat konten. Harapannya, supaya banyak yang bepergian menggunakan bus Transjakarta.
“Di situ saya langsung spontan saja bikin videonya. (Tapi) itu salah saya, bikin videonya cuma mengucapkan ‘saya stuck’, saya enggak bilang (jelaskan) kenapa saya bikin video itu,” ujar Zoe.
“Makanya saya di sini klarifikasi, video itu dibuat karena saya tergerak dengan kendaraan umum di Indonesia, di mana mereka itu kurang exposure-nya. Saya ingin mengangkat exposure-nya untuk kendaraan umum,” lanjutnya.
Usai videonya viral, Zoe dan ibunya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa di Kantor Samsat Jakarta Utara dan Pusat, Rabu (22/5/2024). Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menilang Zoe.
“Atas kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam
Penindakan terhadap Zoe mengacu pada Pasal 287 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diwajibkan membayar denda tilang senilai Rp 500.000.
“Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut,” ujar Edy.
Atas kejadian ini, Zoe dan Lilyana mengaku bersalah telah berkendara menggunakan jalur Transjakarta. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya mengakui salah dan secara hukum saya tak akan melakukan itu lagi,” kata Zoe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.