JAKARTA, KOMPAS.com - Penjarahan aset negara yang berada di Blok C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda terjadi sejak akhir tahun lalu.
Aksi pencurian ini berlangsung terang-terangan karena dilakukan pagi, siang, dan malam, bahkan penjarah juga menyerang petugas keamanan Rusunawa Marunda.
Berdasarkan informasi yang diterima Sub Bagian Keuangan unit pengelola rumah susun (UPRS) II, penjarahan aset di Rusunawa Marunda itu disebut terjadi sejak Oktober 2023.
Baca juga: Polisi: Pengelola Rusunawa Marunda Belum Pernah Buat Laporan Soal Kasus Penjarahan Aset
Aksi itu terjadi ketika Rusun Marunda telah kosong karena penghuninya direlokasi ke Rusun Nagrak, Jakarta Utara, pasca-insiden atap ambruk pada 30 Agustus 2023.
Setidaknya, ada 451 keluarga yang direlokasi secara bertahap oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKP DKI Jakarta.
Relokasi penghuni dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah adanya saran dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN ketika itu menilai bangunan klaster C di Rusunawa Marunda sudah tidak layak huni dan berpotensi membahayakan warga.
Kompas.com sempat menelusuri ke area dalam Rusunawa Marunda belum lama ini. Di sana, tak ada satu pun aset yang tersisa di lima gedung klaster C Rusunawa Marunda ini.
Baca juga: Warga Resah dengan Aksi Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda
Tidak ada besi atau terali balkon, kabel, aluminium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit Rusunawa Marunda.
Polisi menyatakan, pihaknya sampai belum menerima laporan dari pengelola Rusunawa Marunda soal aksi kejahatan itu.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing Ipda Philip Ginting mengatakan, penyidik pun belum bisa memproses kasus penjarahan itu.
"Jadi, kami tidak bisa proses karena tidak ada laporan polisi," kata Ginting saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Polsek Cilincing sempat mengamankan mobil pikap pengangkut besi dari Rusunawa Marunda pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana
Polisi pun memeriksa sopir pikap. Namun, ketika itu sang sopir mengaku hanya disewa oleh seseorang untuk mengangkut besi.
Usai pemeriksaan, polisi menunggu laporan dari pengelola Rusumawa Marunda.
Namun, sampai 1 x 24 jam, laporan itu juga tidak dilakukan oleh para petugas Rusunawa Marunda.
"Ketika diamankan belum ada laporan, jadi kami hanya bisa mengamankan 1x24 jam dan dia (sopir pikap) bukan pelaku dan turut serta (dalam aksi penjarahan)," jelas Ginting.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Baharudin berujar akan memasang alat patroli kontrol untuk mengantisipasi aksi penjarahan.
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang
Alat kontrol akan dipasang di setiap blok agar para petugas sekuriti bisa mencegah dan penjarahan tak terulang lagi.
Nantinya, alat itu disebut bisa mendeteksi sekuriti tersebut benar melakukan patroli di blok yang sudah diperintahkan atau tidak.
Pasalnya, selama ini sekuriti di Rusunawa Marunda mengaku sudah berkeliling rusun untuk mencegah pencurian aset, tetapi tak bisa membuktikan.
"Karena selama ini teman-teman saya tanya, kamu keliling enggak? Dia bilang keliling. Mana buktinya? Tidak ada. Dengan menggunakan patroli kontrol mau tidak mau dia harus keliling dan ini yang akan kita lakukan," ujar Baharudin.
Baca juga: Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola
Warga mengaku resah dengan aksi penjarahan aset yang terjadi di Rusunawa Marunda. Mereka pun menduga adanya keterlibatan dari pengelola.
"Kami warga Rusunawa Marunda merasa resah dengan kejadian tersebut," ucap salah warga yang tak mau disebut identitasnya.
Warga itu mendorong agar persoalan penjarahan aset di Rusunawa Marunda bisa dituntaskan secepat mungkin.
Sebab, pelaku penjarahan aset negara belum ditangkap. Padahal, kejadian pencurian itu sudah berlangsung selama satu tahun.
Baca juga: Nasib Tak Jelas Gedung Rusunawa Marunda hingga Asetnya Dicuri Usai Penghuni Direlokasi
"Mendorong agar pihak-pihak terkait segera menuntaskan dugaan tersebut, apabila ada delik pidana yang cukup, seharusnya ini bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Warga pun meminta kepada awak media untuk mengecek kebenaran ke polisi terkait salah satu keterangan dari ASN bahwa di tahun 2023 sudah ada mobil pikap yang diduga milik pelaku penjarahan diamankan di Polsek Cilincing.
Pasalnya, yang warga tahu, selama ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap atas kasus penjarahan aset di klaster C Rusunawa Marunda.
(Reporter : Shinta Dwi Ayu | Ediotor : Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.