JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wilayah 2 Jakarta Selatan, Jumadi, menegaskan bahwa kuota setiap jalur penerimaan siswa baru sudah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kuota ditentukan lewat Permendikbud Nomor 1," ujar Jumadi kepada awak di SMAN 70 Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).
Namun, lanjut Jumadi, kuota penerimaan siswa di setiap Provinsi dapat disesuaikan kembali melalui Peraturan Gubernur.
"Patokan utama adalah Permendikbud, lalu kita turunkan, tapi tidak bertentangan dengan Permendikbud," ujar Jumadi.
Baca juga: Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK
Berkait hal ini Jumadi mencontohkan, jika kuota penerimaan siswa di tingkat sekolah dasar (SD) lewat jalur zonasi minimal 70 persen sebagaimana diatur Permendikbud 1 2021, maka kuota tersebut bisa saja ditambah sesuai Pergub setiap provinsi.
Selain itu, kuota penerimaan akan disesuaikan pula dengan daya tampung setiap sekolah.
"Jadi ada perbandingan, ini ketika Permendikbud untuk zonasi SD minimal 70 persen, kami di Pergub di Jakarta, (penerimaan) SD 73 persen," jelas Jumadi.
Sebagai informasi, dalam Permendikbud 1 Tahun 2021, setiap jenjang pendidikan memiliki kuotanya tersendiri untuk jalur zonasi.
Tingkat SD pada jalur zonasi memiliki kuota 70 persen, SMP dan SMA dengan kuota 50 persen.
Sementara jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan maksimum 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.