JAKARTA, KOMPAS.com - Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024.
Keputusan ini diambil dalam musyawarah tertutup kedua antara Dharma-Kun dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024).
“Pada intinya, KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam musyawarah, pasangan Dharma-Kun punya waktu 1x24 jam untuk mengunggah atau memperbaiki data dukungan pencalonan, terhitung sejak surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diterbitkan.
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Tak Lolos Verifikasi Cagub Independen
Saat ini, akses pembukaan Silon belum diterbitkan karena KPU DKI masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Benny memastikan, para pihak terkait bakal mematuhi hasil mufakat yang diputuskan dalam sidang terbuka Bawaslu.
"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan oleh KPU Provinsi Jakarta.
“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kesatu di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta, data yang diserahkan oleh Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi sejumlah kriteria. Untuk dinyatakan memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.
Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.
Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Dharma-Kun pun mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta. Terkait ini, Bawaslu menggelar dua kali mediasi antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta.
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebut Tombol Unggah Data Hilang dari Silon Selama Puluhan Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.