Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Kompas.com - 27/06/2024, 20:29 WIB
Shela Octavia,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah tertutup kedua antara Dharma-Kun dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024).

“Pada intinya, KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam musyawarah, pasangan Dharma-Kun punya waktu 1x24 jam untuk mengunggah atau memperbaiki data dukungan pencalonan, terhitung sejak surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diterbitkan.

Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Tak Lolos Verifikasi Cagub Independen

Saat ini, akses pembukaan Silon belum diterbitkan karena KPU DKI masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.

Benny memastikan, para pihak terkait bakal mematuhi hasil mufakat yang diputuskan dalam sidang terbuka Bawaslu.

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan oleh KPU Provinsi Jakarta.

“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kesatu di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta, data yang diserahkan oleh Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi sejumlah kriteria. Untuk dinyatakan memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.

Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Dharma-Kun pun mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta. Terkait ini, Bawaslu menggelar dua kali mediasi antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebut Tombol Unggah Data Hilang dari Silon Selama Puluhan Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gali Tutup Lubang, Pemilik WO Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor

Gali Tutup Lubang, Pemilik WO Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor

Megapolitan
Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Megapolitan
Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Megapolitan
Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Megapolitan
2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Megapolitan
Munculnya Nama Heru Budi dalam Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Munculnya Nama Heru Budi dalam Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

Megapolitan
Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Megapolitan
Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Megapolitan
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com