JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan organisasi masyarakat (ormas) yang disebut lakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara yang melintas di Jalan Kepanduan II, Teluk Gong, Jakarta Utara, samping Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Untuk diketahui, Jalan Kepanduan II merupakan jalan alternatif dari Teluk Gong menuju ke Tambora, Jakarta Barat begitu pun sebaliknya. Jalan tersebut bukan sekadar jalan untuk kendaraan melintas, tetapi juga tempat parkir untuk RTH dan RPTRA Kalijodo.
"Jadi, itu sebagai akses jalan melintas orang, sebagai alternatif, ketika macet di mana-mana dan itu orang hanya melewat saja, tidak dikenakan biaya parkir, tidak ada sejarah orang melintas itu bayar," ucap perwakilan ormas selaku pengelola parkir RTH Kalijodo, Daeng Jamal, saat diwawancarai di Teluk Gong, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi
Daeng dengan tegas membantah bahwa pihaknya mengharuskan kendaraan yang melintas membayar sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil sekali lewat.
Ia menjelaskan, area parkir kendaraan di Jalan Kepanduan II juga tidak ditentukan sembarangan yang dapat menganggu lalu lintas, melainkan sudah ditentukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta dan sudah disesuaikan dengan peraturan gubernur (pergub) yang ada.
Jadi, jalan alternatif tersebut tetap bisa dilalui para pengendara sepeda motor dan mobil.
"Jadi, bukan parkir liar, dan itu bukan jalan umum sepenuhnya, itu juga sebagai jalan alternatif masyarakat tidak berbayar dan sebagian untuk area parkir pengunjung taman RTH Kalijodo," jelasnya.
Daeng menegaskan, tempat parkir di RTH Kalijodo itu resmi dan bukan parkir liar. Ormasnya lah yang menjadi pengelola parkir di area tersebut.
"Saya pastikan bahwa parkiran di Kalijodo itu parkiran yang resmi ada Pergubnya (peraturan gubernur) karena yang pertama kali meresmikan parkiran ini gubernur terpilih Pak Ahok pada saat itu," ucap Daeng.
Baca juga: Bikin Karcis Parkir RTH Kalijodo hingga Disangka Pungli, Ormas Bilang Gate Otomatis Rusak
Diadakannya parkiran resmi itu sebagai upaya agar pengunjung RTH Kalijodo merasa aman dan nyaman tanpa harus takut kendaraannya hilang.
Di lain sisi, Daeng membantah bahwa karcis parkir RTH Kalijodo yang diberikan secara manual kepada pengunjung dan bertuliskan nama ormasnya sebagai bentuk pungli.
Pemberian karcis secara manual adalah sebagai bentuk tanggung jawab pengelola menjaga kendaraan para pengunjung.
Sebab, gate atau palang pintu parkir otomatis yang berada di Jalan Kepanduan II persis samping RTH Kalijodo yang disediakan UPT Parkir DKI Jakarta mengalami kerusakan.
"Jadi, yang markir di sana sebagai tanggung jawab kita berikan tanda bahwa ini motor anda, jadi ketika keluar di sana cukup memperlihatkan karcis itu, itu pun sesuai tarif yang ada," ucap Daeng.
Daeng mengatakan, pihaknya memang sudah menarifkan biaya parkir motor sebesar Rp 5.000 baik sebentar atau berjam-jam.