Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan APBD DKI 2015 Bakal Molor, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 11/12/2014, 20:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 diprediksi baru dapat terlaksana 8 Januari 2015. Padahal, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015.

Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD DKI tidak menerima gaji selama enam bulan. [Baca: Ini Strategi Ahok jika Pengesahan APBD DKI Molor]

"Intinya kami tetap berharap lebih cepat lebih baik. Kami apresiasi lah langkah-langkah dan niat baik kepala daerah dan DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Surat Edaran Mendagri hanya sebagai "cambuk" kepada kepala daerah serta DPRD untuk berupaya mempercepat pengesahan APBD. Apabila APBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang di RAPBD bakal segera terlaksana. [Baca: Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan]

Pada 24 November 2014 lalu, kata Donny, Kemendagri telah mengirim Surat Edaran Mendagri tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

Sementara itu terkait sanksi yang akan diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota DPRD DKI, Donny tidak ingin menerka-nerka. Ia baru dapat berbicara setelah menerima dokumen APBD yang telah disahkan.

"Kami lihat dokumen diterima Kemendagri tanggal berapa, baru kami bisa bicara sanksi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.

Lebih lanjut Donny menjelaskan mekanisme pengajuan APBD kepada Kemendagri. Setelah APBD disahkan dan mendapat persetujuan dari Pemprov DKI bersama DPRD, tiga hari kemudian disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.

Butuh waktu sekitar dua pekan atau 15 hari untuk mengevaluasi APBD. Setelah itu, APBD dikembalikan lagi ke kepala daerah dan DPRD.

"Surat keputusan ketua DPRD yang menjadi dasar persetujuan bagi gubernur untuk menetapkan Perda APBD. Sudah ada 19 provinsi yang menyerahkan APBD, 11 provinsi dalam tahap evaluasi dan kami harap provinsi lainnya menyusul," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com