Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya

Kompas.com - 11/03/2016, 07:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016). Alex divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Sutardjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam membuat vonis adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Alex tidak menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.

Lantas, siapa yang menikmati uang negara hasil korupsi dari pengadaan UPS itu?

Pemenang tender

Delapan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS pernah menjadi saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Alex Usman. Delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, Adik Dwi Putranto dari CV Parameswara, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.

Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dari PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.

Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. Namun, ternyata mereka bukan perusaaahaan yang mengikuti lelang ataupun pengadaan barang.

"Saya hanya dipinjam nama perusahaannya, Pak," kata Ari Novian.

Dalam sidang terungkap bahwa delapan perusahaan itu hanya "dipinjam" namanya untuk diikutkan dalam lelang UPS yang sudah dipastikan menang. Mereka sebagai pimpinan perusahaan memberikan izin kepada peminjam atau koordinator untuk digunakan nama perusahaannya. 

"Saya tanda tangan kontrak sama surat penagihan, kwitansi. Waktu serah terima barang juga tanda tangan," ujar Uswanto.

Mereka mendapatkan fee dari koordinator setelah meminjamkan data perusahaan untuk mengikuti lelang fiktif itu.

Direktur PT Tinada Kuta Daeri, Mulla Sinalsal mengaku ditanya oleh teman istrinya, apakah bisa data perusahaannya dipakai untuk diikutkan dalam lelang. Mulla sendiri tidak tahu proyek apa yang dilelang.

"Saya kasih data perusahaan ke Ibu Mina (teman istrinya). Saya berikan lengkap. Saya tanda tangan kontrak setelah dikatakan menang tender," ujar Mulla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com