JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya informasi yang menyebutkan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dihentikan sementara hingga tahun depan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan, Pemprov DKI akan tetap mengikuti dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan proyek reklamasi.
"Kami berpegang pada dasar hukumnya. Selama ada dasar hukum, reklamasi jalan terus. Itu info dari mana juga ya yang dihentikan sementara? Kami jalan terus sesuai aturan yang berlaku," kata Tuty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2016).
Dasar hukum yang jadi pegangan Pemprov DKI tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam dasar hukum itu disebutkan, kepala daerah atau gubernur berwenang memberikan izin pelaksanaan reklamasi selama wilayah yang dimaksud tidak termasuk dalam kategori kawasan strategis nasional tertentu. (Baca: Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G)
Jika termasuk kategori itu, yang berwenang memberi izin pelaksanaan reklamasi adalah menteri. Adapun hingga saat ini yang jadi persoalan adalah adanya dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Pantura Jakarta yang belum mencapai kesepakatan di Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta.
Jika dua raperda itu tidak kunjung mencapai kesepakatan, pihak pengembang belum bisa mendapat izin untuk membangun bangunan di sana. (Baca: Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?)
Adapun di beberapa pulau, seperti Pulau C, pihak pengembang telah membangun sejumlah bangunan yang siap dipasarkan kepada konsumennya. Terkait hal itu, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara sembari menunggu raperda disahkan.