JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jumat pagi (15/4/2016) Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Budi Setiawan mengaku sudah mengembalikan Rp 900 juta yang diminta pelapor Abu Husein Hasibuan, malam harinya, usai diperiksa, Hasnaeni kembali mengubah keterangannya.
Melalui Jon Mathias, kuasa hukumnya yang lain, Hasnaeni membantah semua tuduhan pelapor usai diperiksa selama lima jam oleh penyidik.
"Persangkaan ini semua sudah kita bantah," kata Jon di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Hasnaeni enggan berkomentar dan hanya mengatakan "tidak" ketika ditanya wartawan tentang adanya aliran uang dan kenal atau tidaknya dengan pelapor.
Hasnaeni mengatakan tidak mengenal Abu. Ia menyebut pernah bertemu dengan Abu karena dibawa oleh temannya.
"Tidak sengaja bertemu," kata Hasnaeni.
Berbagai alat bukti yang diserahkan pelapor ke penyidik disebut palsu oleh Hasnaeni. Hasnaeni menegaskan, tanda tangan yang dibubuhkan di sejumlah dokumen itu berbeda dengan tanda tangannya.
"Semua tanda tangan itu tidak identik dengan tanda tangan Ibu," kata Jon.
Ia pun berencana melaporkan balik Abu karena memberikan laporan palsu.
Hasnaeni dilaporkan oleh pengusaha Abu Arief Hasibuan pada November 2014 lalu atas tuduhan penipuan. Abu memberikan Hasnaeni sejumlah uang dan barang senilai Rp 900 juta untuk memuluskan sanggahan banding tender proyek jalan di Jayapura.
Abu yang gagal memenangkan tender pun meminta Hasnaeni mengembalikan lagi uangnya.