Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipasang Plang, Proyek Reklamasi Pulau C dan D Resmi Dihentikan

Kompas.com - 11/05/2016, 16:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemasangan plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D. Pasalnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

"Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT KNI pada pulau C dan D di pantai utara Jakarta," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Rabu (11/5/2016).

Ridho mengatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomer SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

Selain penghentian kegiatan reklamasi Pulau C dan D, PT KNI juga diwajibkan untuk memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. Ridho menuturkan PT KNI juga harus membatalkan reklamasi Pulau E.

"Mereka juga harus memperbaiki upaya-upaya lainya termasuk juga harus memberikan data-data informasi terkait sumber material urug," ucapnya. (Baca: Menteri Siti Beberkan "Dosa-dosa" Pengembang Pulau C dan D)

Ridho menjelaskan mereka juga harus melakukan pemulihan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi. Hal tersebut karena terjadi pendangkalan disekitar lokasi Pulau C dan D.

Ridho juga meminta PT KNI untuk membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D.

"Penghentian ini waktunya bervariasi tergantung dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban itu," jelasnya.

Pantauan Kompas.com, di lokasi tersebut sudah tidak terlihat aktivitas pembangunan di pulau tersebut. Pulau hanya dijaga oleh beberapa petugas keamanan dari PT KNI. Pada kesempatan yang sama perwakilan PT KNI, Manager Lingkungan PT KNI, Kosasih sempat berdialog dengan rombongan dari kemetrian LHK. (Baca: Sudah Dirikan Bangunan, Pengembang Pulau C dan D Siap Bayar Denda)

Kompas TV Jokowi: NCICD, Jawaban untuk Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com