Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Belum Terima Rekomendasi soal Anas Effendi dari Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengaku belum menerima rekomendasi apa-apa dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, saat calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkampanye di Kembangan, beberapa waktu lalu.

(Lihat: Kronologi Kasus Tanah yang Bikin Ahok Marah terhadap Wali Kota Jakarta Barat )

Dia mengaku baru bisa memberi sanksi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, kami belum menerima rekomendasi. Nanti kalau ada rekomendasi, saya akan laksanakan apapun rekomendasi Bawaslu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia mengatakan, sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemecatan. Pemberian sanksi tergantung pada rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, lanjut dia, Bawaslu dan Panwaslu yang berhak menjustifikasi apakah kehadiran Anas saat Djarot kampanye untuk menentramkan masyarakat atau tidak.

"Untuk kepala wilayah, ada tugas tambahan untuk mejaga keamanan dan ketertiban di masyarakat semasa kampanye. Dan boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, saat itu Anas ke lokasi kampanye Djarot karena dekat dengan kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain itu, ada penghadangan di sana yang menyebabkan suasana tidak kondusif.

Sumarsono memandang hal yang dilakukan oleh Anas merupakan tindakan yang wajar.

"Saya kira itu sah-sah saja wali kota menentramkan lingkungan didampingi oleh kapolres atau Forkopimda lainnya," kata Sumarsono.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, sebelumnya mengatakan, Anas diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye Djarot. Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi ASN DKI Jakarta pada Kamis ini.

Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, kata Puadi, Komisi ASN yang paling memiliki wewenang memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com