"Dari total jumlah PNS di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi sebanyak 1.822 orang, 175 di antaranya tidak ikut mengisi absen pada apel Senin pagi tanpa keterangan," kata Robbie Arfiansyah dari bagian Administrasi Pegawai Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Bekasi.
Menurut dia, 11 pegawai lainnya tercatat mengajukan izin dinas luar, sepuluh orang sakit, dan tujuh lainnya cuti.
"Jumlah terbanyak yang tidak hadir berasal dari bagian tata usaha dan bagian umum, tetapi rata-rata mereka berprofesi sebagai ajudan dan staf wali kota sehingga memperoleh dispensasi," kata dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku kecewa dengan masih adanya pegawai yang tidak masuk kerja pascacuti bersama yang berlangsung selama sepekan.
"Saya heran, kenapa masih ada yang mengajukan izin tugas luar. Siapa yang berikan izin itu saat semua pegawai baru masuk kerja," katanya.
Menurut Rahmat, sanksi terhadap para pegawai yang mangkir kerja pada hari pertama itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang disiplin PNS.
"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai penundaan tunjangan kerja," katanya.
Menurut dia, jumlah itu di luar pegawai lainnya yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan serta unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
"Saya sudah instruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar semua kantor pemerintah didata karena ini menyangkut disiplin pegawai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.