Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pasar Ikan Jakut Minta Penertiban Diundur hingga Selesai Lebaran

Kompas.com - 01/04/2016, 13:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), warga di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diminta mengosongkan rumahnya paling lambat Rabu (6/4/2016).

Menanggapi hal itu, warga meminta agar diberi waktu tambahan hingga selesai Idul Fitri mendatang, agar memiliki cukup waktu mempersiapkan diri untuk menyelesaikan semua urusan di tempat tinggalnya sekarang.

"Kalau bisa, Pak Ahok, kita minta gusurnya setelah Lebaran. Kalau ini, anak-anak masih ujian. Habis Lebaran kan enak, bisa sekalian pulang kampung, siap-siap buat pindah," kata Karunia (40), salah satu warga, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).

Karunia memiliki hunian persis di pinggir kali yang bermuara di Pelabuhan Sunda Kelapa. Menurut dia, sebagian besar warga di lingkungannya tidak menolak jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menertibkan wilayah di sana.

Tetapi, yang warga keluhkan adalah tidak adanya sosialisasi perihal rencana penertiban, yang ada langsung SP1. SP1 diberikan pada Rabu (30/3/2016) lalu.

Warga lainnya, Wati (35), masih berharap ada ganti rugi atau uang kerahiman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik rumah di sana. Alasannya, mereka sudah menempati bangunan permanen di sana sejak lama, dan kini tidak ada ganti rugi sama sekali.

Pemberian unit rusun yang diperuntukkan bagi warga terdampak dianggap bukan solusi. (Baca: Keresahan Warga Pasar Ikan Menunggu Waktu Penertiban)

"Begini, saya mendingan dikasih duit berapa saja terserah, daripada saya pindah ke rusun. Di rusun, tiga bulan pertama gratis, habis itu bayar. Apa bedanya sama saya ngontrak, kan? Mending duitnya saya pakai buat ngontrak di tempat yang dekat tempat kerja sama sekolah anak-anak saya," tutur Wati.

Secara terpisah, Lurah Penjaringan Suranta memastikan, setelah tenggat waktu SP1 selesai, akan dilayangkan SP2 dengan tenggat waktu 3x24 jam, dilanjutkan dengan SP1 1x24 jam. Dengan begitu, dapat diartikan, penertiban akan dilaksanakan pada Senin (11/4/2016) mendatang.

Adapaun penertiban tersebut dilakukan dalam rangka merevitalisasi kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa Pasar Ikan. Penertiban ini sama sekali tidak menyentuh kawasan Masjid dan Makam Keramat Luar Batang yang memang berada tidak jauh dari lokasi penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com