JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua persidangan kasus pidana terhadap Abdull Aziz atau Daeng Aziz, yaitu Hasoloan Sianturi, mengatakan adalah hak Aziz untuk didampingi atau tidak didampingi kuasa hukum selama proses persidangan.
Aziz, yang menjalani persidangan pada Rabu (11/5/2016) siang kemarin, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dalam dua sidang sebelumnya Aziz juga tampak sendirian mengikuti persidangan.
Hasoloan mengatakan, Aziz bisa saja didampingi kuasa hukum jika hukum mewajibkan hal tersebut. Hasoloan mengacu pada Pasal 56 KUHAP yaitu jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Aziz menurut Hasoloan mampu mendapatkan penasihat hukum dengan membayar sendiri jasa penasihat hukum itu.
"Menurut kami terdakwa mampu sebenarnya mendapatkan penasihat hukum dengan membayar sendiri, tetapi terdakwa tetap memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selama tiga kali persidangan, hakim selalu menanyakan tentang kuasa hukum Aziz. Namun Hasoloan menyebut, Aziz selalu menjawab tidak ingin didampingi kuasa hukum.
Aziz tidak menjawab pertanyaan wartawan soal tidak adanya pengacara yang mendampingi selama persidang. Namun dia yakin, meski tanpa kuasa hukum, dirinya bisa tetap menjalani persidangan.
"Hukum pasti berpihak pada yang benar," ujar Aziz.
Sebelumnya, Aziz menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun Razman tidak lagi mendampingi Aziz saat kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kasus yang menimpa Aziz terkait dengan dugaan pencurian listrik untuk kafenya di Kalijodo sebelum kawasan itu ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakata beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.