JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu nelayan Dahwani (46), yang jadi saksi dalam sidang gugatan reklamasi untuk Pulau F, I dan K, sempat dinilai tidak objektif memberikan kesaksiannya. Hal itu terjadi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mulanya Dahwani mengaku tidak mengetahui siapa Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) saat ditanya hakim di awal sidang. Namun, saat ditanya Kuasa Hukum Pemprov DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Haratua Purba, Dahwani yang mengetuai Forum Nelayan Tradisional (FNT) keseleo lidah.
Dahwani mengaku organisasinya tergabung dengan KNTI.
"Mohon izin yang mulia, kami keberatan dengan saksi karena bagian dari penggugat," kata Haratua, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).
Namun, setelah ditanya Hakim Ketua Arif Pratomo, Dahwani menarik lagi ucapannya dengan mengatakan bahwa ia bukan bagian KNTI. Ia hanya mengelola organisasi yang dipimpinnya FNT.
"Saya saksi di sini untuk melindungi nelayan Muara Angke seluruhnya," ujar Dahwani.
Haratua mempertanyakan kejelasan identitas keanggotaan nelayan. Untuk menjadi anggota organisasi apakah melalui cara pendaftaran atau tidak.
"Kan saksi bilang dia anggota KNTI, tapi kemudian dia bilang bukan. Tapi saksi enggak ada member kartunya. Kan jadi tanda tanya itu, tidak objektif," ujar Haratua.
Kuasa Hukum untuk Pulau F dan I, Aryanto Harun mengatakan, karena yang membawa nelayan jadi saksi dihadirkan pihak penggugat, memang lazim ada kecenderungan berpihak ke penggugat.
"Cuma persoalannya tadi saksi bilang enggak ada keterlibatan dengan penggugat. Tapi kalau dia masuk terlibat dengan penggugat, artinya keterangannya tidak objektif," ujar Aryanto.
Hakim akhirnya memutuskan nelayan tersebut masih bisa memberikan kesaksiannya. Sebab, Dahwani membantah ia tergabung dalam KNTI yang termasuk pihak penggugat. (Bac: Nelayan Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu soal Reklamasi Pulau F, I, dan K)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.