Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Buni Yani dan Polisi soal Penetapan Status Tersangka

Kompas.com - 19/12/2016, 06:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang dimohonkan Buni Yani soal penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) akan segera diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak sidang berlangsung pada Selasa (13/12/2016) lalu hingga Jumat (16/12/2016), Buni dan Polda Metro Jaya telah memaparkan argumen masing-masing terkait tepat atau tidaknya penetapan status tersangka Buni.

Menurut Buni, polisi tidak punya dasar menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalil yang digunakan Buni untuk meyakinkan hakim salah satunya adalah isi status Facebook-nya yang dianggap polisi telah mengandung unsur SARA.

"Bahwa isi caption yang tertulis, 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,' bukan transkrip video berdurasi satu jam empat puluh menit itu (video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu), melainkan intisari yang bercampur dengan opini pribadi," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, di hadapan majelis hakim pada Selasa lalu.

Aldwin menjelaskan, tulisan Buni merepresentasikan keraguannya atas isi video pidato Gubernur DKI Jakarta it di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu, bukan atas dasar keinginan menghasut atau menebar kebencian. Hal itu turut didukung pernyataan ahli bahasa, baik ahli bahasa yang dihadirkan Buni maupun Polda Metro Jaya.

Selain itu, Buni keberatan dengan tahapan penetapannya sebagai tersangka yang melewatkan proses gelar perkara.

Saat menanggapi hal itu, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan menyatakan menolak semua dalil permohonan Buni. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat menuturkan, penyidik dalam kasus itu telah bertindak secara profesional.

Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku, termasuk soal gelar perkara yang sebelumnya dipermasalahkan Buni. Bahkan, Agus secara tegas menerangkan bahwa dalil yang dipakai Buni untuk menyebut polisi menyalahi prosedur, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009, sudah tidak berlaku lagi.

"Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.

Pada sidang hari Kamis (15/12/2016), saksi dari pemohon memperkuat permohonan praperadilan Buni. Mereka yang bersaksi di antaranya Munarman dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Achmad Lutfi.

Menurut Munarman, tidak ada yang salah dengan status Facebook Buni. Justru yang salah adalah pidato Ahok dalam video yang pertama kali diunggah oleh Diskominfomas DKI Jakarta.

Sementara Lutfi selaku ahli agama yang dihadirkan ternyata belum pernah melihat status Facebook Buni. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Sutiyono menanyakan hal itu langsung kepada Lutfi di muka persidangan.

"Karena ini berbeda kasus ya, Pak Ustad. Dari tadi Bapak sering mengucapkan soal MUI dan kasus penodaan agama Pak Ahok, tapi ini kasus yang berbeda. Ini kaitannya dengan status yang diduga menyebarkan kebencian oleh pemohon," ujar Sutiyono.

Baca: Saksi Ahli pada Praperadilan Buni Yani Belum Lihat Isi Status Facebook

Semua saksi yang dihadirkan Buni mengaku belum pernah melihat langsung seperti apa isis status Facebook yang dipermasalahkan, termasuk Munarman. Mereka hanya lihat dari pemberitaan di media, cerita orang, hingga tampilan screenshot yang disebar oleh netizen di media sosial.

Pada sidang hari Jumat (16/12/2016), giliran Polda Metro Jaya menghadirkan saksi dan ahli. Berdasarkan keterangan mereka yang dihadirkan, perbuatan Buni dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com