JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar surat larangan untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di Kompleks TNI AL. Surat edaran ini beredar salah satunya di warga Kompleks TNI AL Kodamar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Joko (40), warga RT 09 RW 01 Kompleks Kodamar, mengatakan, jika TPS dilarang didirikan, maka banyak warga akan kehilangan suara di kompleks tersebut.
"Kalau TPS enggak boleh didirikan di kompleks, ribuan orang akan kehilangan suaranya," kata Joko kepada Kompas.com, di Kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).
Joko mengatakan, jika TPS dipindahkan ke luar kompleks, tidak mungkin warga dari kompleks TNI AL itu mau mencoblos di luar.
"Tidak mungkin orang-orang itu pergi ke luar kompleks, banyak orang sudah lanjut usia, mau keluar jalan juga sulit," ujar Joko.
Belum lagi warga juga belum tahu kalau jadi dipindah keluar maka akan mencoblos di TPS mana. Joko hanya memperkirakan jika dipindah ke luar kemungkinan warga akan mencoblos di permukiman sekitar Kompleks Kodamar.
Menurut Joko, dia kebagian mencoblos di TPS 04. Namun, karena adanya larangan ini, ia belum tahu bagaimana nasib TPS tersebut.
"Sudah dibangun TPS-nya, tapi kayak mangkrak gitu (karena ada informasi larangan ini)," ujar Joko.
Yanti, warga RT 09 RW 10 Kompleks Kodamar, sudah mengetahui mengenai isu larangan ini. Menurut dia, jika TPS dipindah ke luar Kompleks Kodamar, hal ini berbenturan dengan aturan.
"Artinya berbenturan dong dengan peraturan KPU yang bilang TPS mesti dekat dengan pemilih," ujar Yanti.
Dalam surat larangan mendirikan TPS, TNI AL bermaksud menjaga netralitas. Namun, kedua warga ini mempertanyakan jika tujuannya demikian.
"Kalau masalah netralitas, TPS di kompleks ini sudah bertahun-tahun. Sebelumnya juga pernah ada. Baru sekarang ini dilarang," ujar Joko.
Sedangkan Yanti mengatakan, yang mesti netral yakni anggota TNI AL saja. Sementara keluarga anggota TNI tersebut, seperti istri atau anak, atau sanak keluarga lain yang bukan anggota TNI AL bisa menggunakan hak pilihnya.
"Jadi kalau yang netral, cukup yang TNI," ujarnya. (Baca: Beredar Surat Larangan Pendirian TPS di Kompleks TNI AL Kelapa Gading)
Belum ada kejelasan