Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Santo Itu Biang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar, Kapan Jadi Tersangka?"

Kompas.com - 16/08/2017, 22:10 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Abang Nuryasin selaku Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi refungsionalisasi kali Jakarta Barat, Asril Marzuki, menilai Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Santo merupakan otak di balik kasus korupsi tersebut.

"Santo itu biangnya korupsi refungsionalisasi kali Jakbar, kapan jadi tersangkanya? Saya berani bilang dia biangnya," ujar Abang saat ditemui di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Pada sidang sebelumnya, Santo membantah menerima bagian dari uang hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar tersebut. Namun, Abang meyakini Santo lah yang mendapat bagian terbesar dalam korupsi proyek yang diselenggarakan di tahun 2013 ini.

"Sampai saat ini Santo masih saja jadi saksi. Padahal sudah layak dijadikan sebagai tersangka," sebutnya.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (9/8/2017) lalu, Santo mengatakan proyek refungsionalisasi kali itu merupakan program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI periode September hingga Desember 2013, sesuai instruksi gubernur (Ingub) yang kala itu dijabat Joko Widodo.

Baca: Saksi Menerima Dana Korupsi, Kenapa Masih di Luar?

Nilai dana yang diusulkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 12 miliar. Tak lama berselang, uang muka anggaran perencanaan refungsionalisasi senilai Rp 2,4 miliar pun dicairkan.

Pada 22 November 2013, Santo mengaku diminta oleh Kasudin Tata Air untuk menuju ruangan Assiten Pembangunan Pemkot Administrasi Jakarta Barat yang merupakan ruang kerja Asril Marzuki.

Santo mengatakan, saat itu dirinya diminta untuk membagikan uang DP tersebut kepada nama-nama yang telah tertulis di dalam sebuah daftar lengkap dengan nominal uang yang harus dibagikan.

"Saat itu saya diminta membagikan uang sebesar Rp 80 juta kepada delapan orang camat di kawasan Jakarta Barat, lalu Kasatpol PP Jakbar Rp 500 juta," kata dia kala itu.

 

Baca: 4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Wakil Walikota Jakarta Barat saat itu sebesar Rp 50 juta, Seko Jakarta Barat Rp 50 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp 50 juta, staf kantor perencanaan Rp 10 juta dan Irbanko sebesar Rp 50 juta dan kepada Asril Marzuki sebesar Rp 150 juta.

"Nah ada uang sisa sekitar Rp 560 juta dan rencananya pada waktu itu akan kami serahkan kepada Pak Fatahillah. Tapi hari itu enggak ada di tempat, jadi uang dibawa Pak Kasudin Tata Air. Katanya dia yang serahkan langsung kepada Pak Fatahillah," ungkap Santo.

Selain Asril, Fatahillah yang merupakan mantan Walikota Jakarta Barat pun telah berstatus terdakwa. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com