Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Fachri Albar Berubah-ubah Saat Diinterogasi

Kompas.com - 15/02/2018, 19:03 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, keterangan yang disampaikan artis peran Fachri Albar berubah saat diperiksa untuk kedua kalinya soal penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan Fachri sudah dua kali dilaksanakan, yakni Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018).

"Ada banyak perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam interogasi awal dengan (interogasi) hari ini," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Polisi: Fachri Albar Membeli Sabu Seharga Rp 1,6 Juta

Ia mencontohkan, salah satu perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri adalah soal waktu terakhir mengonsumsi narkoba.

Dalam pemeriksaan pertama, Fachri mengaku membeli dan mengonsumsi sabu sebulan lalu.

Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Fachri menyebut terakhir kali membeli sabu pada 4 Februari.

Baca juga: Hasil Tes Urine Istri Fachri Albar Negatif Narkoba

"Kemarin mengatakan, (mengonsumsi) sabu-sabu ini sebulan lalu dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak diingat lagi. Ternyata hari ini dia sudah menyebutkan nama dari siapa, kemudian juga dibeli terakhir kemarin 4 Februari," katanya.

Menurut Mardiaz, perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri kemungkinan terjadi karena dia masih kaget saat pemeriksaan awal.

Selain itu, kemarin Fachri diperiksa belum didampingi penasihat hukum, sementara hari ini sudah didampingi.

Baca juga: Fachri Albar Beli Sabu Rp 1,6 Juta di Depan Mal Daerah Jakarta Selatan

"Kalau kami melihat dari psikologisnya kemarin, kan, dia masih shock sehingga dia dalam kekagetan. Ada kemungkinan dia juga mau memberikan keterangan yang tidak semestinya," ucapnya.

Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.

Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Baca juga: Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Kompas TV Polisi kini telah menetapkan Fachri sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com