JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, keterangan yang disampaikan artis peran Fachri Albar berubah saat diperiksa untuk kedua kalinya soal penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan Fachri sudah dua kali dilaksanakan, yakni Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018).
"Ada banyak perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam interogasi awal dengan (interogasi) hari ini," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Polisi: Fachri Albar Membeli Sabu Seharga Rp 1,6 Juta
Ia mencontohkan, salah satu perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri adalah soal waktu terakhir mengonsumsi narkoba.
Dalam pemeriksaan pertama, Fachri mengaku membeli dan mengonsumsi sabu sebulan lalu.
Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Fachri menyebut terakhir kali membeli sabu pada 4 Februari.
Baca juga: Hasil Tes Urine Istri Fachri Albar Negatif Narkoba
"Kemarin mengatakan, (mengonsumsi) sabu-sabu ini sebulan lalu dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak diingat lagi. Ternyata hari ini dia sudah menyebutkan nama dari siapa, kemudian juga dibeli terakhir kemarin 4 Februari," katanya.
Menurut Mardiaz, perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri kemungkinan terjadi karena dia masih kaget saat pemeriksaan awal.
Selain itu, kemarin Fachri diperiksa belum didampingi penasihat hukum, sementara hari ini sudah didampingi.
Baca juga: Fachri Albar Beli Sabu Rp 1,6 Juta di Depan Mal Daerah Jakarta Selatan
"Kalau kami melihat dari psikologisnya kemarin, kan, dia masih shock sehingga dia dalam kekagetan. Ada kemungkinan dia juga mau memberikan keterangan yang tidak semestinya," ucapnya.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Baca juga: Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.