Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Main Hakim Sendiri di Bekasi Dituntut 10-12 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/04/2018, 19:35 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Proses persidangan kasus Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (3/4/2018).

Setelah ditunda dua kali, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada para terdakwa, yakni Rosadih, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Subur, dan Karta.

"JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 KUHP. Kami menuntut terdakwa Rosadih dengan 12 tahun penjara; Najibulah, Zulkafi, Aldi, dan Subur masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Karta dituntut 10 tahun penjara," ucap jaksa Rudi Pradesetia di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat. 

Baca juga: Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan

Mengenai perbedaan lama hukuman antara para terdakwa, jaksa punya alasan tersendiri.

Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menyiram Pertamax dan menyulut api di tubuh Zoya. Selain itu, ia juga disebut berbelit-belit memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak berterus terang, berbelit-belit selama fakta persidangan. Padahal, dia selain membakar juga menendang, sedangkan terdakwa lain mengakui dan berterus terang," ucap jaksa Ibnu Fajar.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda

Kuasa Hukum Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.

Sebab, JPU tetap memberikan tuntutan meskipun diketahui terdakwa bukan pelaku pembunuhan Zoya.

"Sangat kecewa karena mereka (terdakwa) dituntut melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian, padahal mereka hanya melakukan penganiayaan. Kita bicara fakta persidangan penyebab kematian adalah benda tumpul bukan apa yang dilakukan para terdakwa," ujar Robinson. 

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Menurut rencana, persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief Aini akan kembali dilaksanakan pada Selasa (10/4/2018) yang beragendakan pembacaan pledoi. 

Kompas TV Polisi akhirnya menemukan titik terang. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com