JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, surat jawaban atas Laporan Atas Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang malaadministrasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah dikirim Senin (23/4/2018) sore.
Hal ini disampaikan Sandiaga menanggapi Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu yang belum menerima jawaban LAHP dari Pemprov DKI soal Tanah Abang.
"Sore (hari ini) sudah dikirim ke Ombudsman. Jawaban (Pemprov DKI) berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan. Semua (jawaban) kami rinci satu per satu," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Sandiaga Sebut Rencana Induk Penataan Tanah Abang Masih Disusun
Menurut Sandiaga, LAHP itu dikirimkan ke Ombudsman usai ditandatangani dirinya.
Laporan itu diantarkan ke Ombudsman oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
"Laporannya lengkap (termasuk) yang jalan, trotoar, maupun yang lahan usaha dari teman-teman pengusaha kecil mandiri ini, kami berikan jawaban secara rinci tadi. Saya sudah tanda tangani sore," katanya.
Baca juga: Sandiaga Minta Ombudsman Juga Pikirkan Pedagang Lain di Tanah Abang
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI dan pihak kepolisian pada 26 Maret.
Baca juga: Pedagang Blok G Tanah Abang Sebut Bakal Direlokasi ke Skybridge
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.